Selamat Beribadah Adaptasi Kebiasaan Baru "New Normal"
Marilah kita mengikuti Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat yang aman Covid-19 di masa pandemi sesuai Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia no. SE 15 tahun 2020 tertanggal 29 Mei 2020, dan Pedoman Tatanan Normal Baru tentang Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya no.28 tahun 2020 tertanggal 10 Juni 2020.
Kewajiban jemaat yang harus ditaati dan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
- Jemaat yang akan beribadah harus dalam kondisi sehat, jika tidak enak badan sebaiknya istirahat di rumah saja dan orang dengan komorbid (penyakit penyerta) : penderita hipertensi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, pengidap penyakit ginjal, penderita penyakit paru, penderita kanker, ibu hamil, obesitas, tidak diijinkan mengikuti ibadah di gereja, dan sebaiknya mengikuti live-streaming.
- Jemaat sudah memakai masker sejak keluar rumah dan selama ibadah berlangsung harus tetap memakai masker.
- Jemaat harus mengikuti pemeriksaan suhu badan di setiap pintu masuk dengan jarak masing-masing 2 meter. Suhu badang jemaat harus dibawah 37,5° C, jika kedapatan melebihi batas jemaat tidak diijinkan mengikuti ibadah di gereja.
- Untuk menjaga kebersihan tangan sebelum dan sesudah ibadah, jemaat harus mencuci tangan di wastafel dengan sabun cuci tangan yang tersedia secukupnya dan tidak berlebihan.
- Pergunakan tisu secukupnya dan tidak berlebihan untuk mengeringkan tangan.
- Jemaat tidak diperkenankan bersalaman atau berpelukan (physical distancing) sebagai gantinya sesama jemaat menampukkan kedua tangan di depan dada masing-masing
- Jemaat menduduki kursi yang bertanda √ sehingga satu dengan lainnya berjarak 2 meter sesuai ketentuan dalam rumah ibadah dan juga berlaku bagi pasangan suami istri untuk duduk di tempat yang ditandai √ , jika ada kesalahan duduk jemaat siap dipindahkan oleh sie Satgas Ibadah.
- Jemaat setelah selesai ibadah diharap segera meninggalkan rumah ibadah dan tidak diperkenankan berkerumun di satu tempat.
- Anak-anak berusia 15 tahun ke bawah dan lanjut usia 65 tahun keatas tidak diijinkan mengikuti ibadah di gereja, kecuali petugas gereja / pelayan Tuhan yang bertugas melayani pada saat itu.
- Jemaat yang akan batuk / bersin hendaknya menerapkan etika batuk / bersin dengan cara tutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam ketika batuk / bersin, selain itu bisa juga dengan menutup mulut dan hidung menggunakan tisu yang setelahnya harus langsung dibuang di tempat sampah.
Terima kasih atas kerjasamanya, dan Tuhan Yesus memberkati.
Gembala Penatua telah membentuk SATGAS, dan SATGAS Sie Ibadah:
- Pdm. Yusak Pundiono
- Pdm. Agus Muljono
- Pdm. Sukarjo S.
- Pdm. Besar Hartono
- Pdm. Kasieli Z
- Pdm. Wahyu Widodo
- Setiap personel Sekuriti yang bertugas di GKG
- Sdr. Filipus Z
a/n. Gembala Penatua akan mengontrol pelaksanaan Protap diatas.